-
Mata kuliah : Etika Bisnis (bab 4)
-
Sub Bab :
Perlindungan Konsumen
-
Nama : Rifqi Mafazi (16212354)
-
Kelas : 4EA23
-
Materi :
BPOM Sita
Kosmetik Ilegal Mengandung Obat Terlarang
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO
--- Bahan kosmetik yang disita BPOM Semarang di Purwokerto, Rabu (15/5),
diperkirakan mengandung obat terlarang.
Kepala
BPOM Semarang, Dra Zulaimah MSi Apt, menyebutkan hasil uji laboratorium krim
kecantikan yang disita dari satu satu rumah produksi di Kompleks Perumahan
Permata hijau tersebut, memang masih belum selesai.
''Tapi
dari daftar bahan baku yang sudah disita, kosmetik tersebut kami perkirakan
mengandung berbagai jenis obat-obat keras yang peredarannya sangat kami
batasi,'' kata Zualimah, saat ditelepon dari Purwokerto, Kamis (16/5).
Bahan baku
yang dipergunakan sebagai bahan baku krim tersebut, antara lain berupa Bahan
Kimia Obat (BKO) seperti obat-obatan jenis antibiotik, deksametason, hingga
hidrokuinon.
''Kami
belum tahu, apakah obat-obatan BKO tersebut, dimasukkan dalam krim kosmetik atau
tidak, karena masih dilakukan penelitian. Namun untuk bahan kimia hidrokuinon,
kami perkirakan menjadi salah satu bahan utama pembuatan kosmetik,'' jelasnya.
Di
Indonesia, kata Zulaimah, bahan aktif Hidrokuinon sangat dibatasi
penggunaannya. Bahan aktif tersebut, hanya diizinkan digunakan dalam kadar yang
sangat sedikit, dalam bahan kosmetik pewarna rambut dan cat kuku atau kutek.
Untuk pewarna rambut, maksimal kadar hidrokuinon hanya 0,3 persen sedangkan
untuk cat kuku hanya 0,02 persen. ''Sedangkan untuk krim kulit, sama sekali
tidak boleh digunakan,'' jelasnya.
Ia
mengakui, di masa lalu zat aktif hidrokuinin ini memang banyak digunakan untuk
bahan baku krim pemutih atau pencerah hulit. Namun setelah banyak kasus warga
yang mengeluh terjadinya iritasi dan rasa terbakar pada kulit akibat pemakaian
zat hidrokuinon dalam krim pemutih ini, maka penggunaan hidrokuinon dibatasi.
''Pemakaian
jangka panjang bisa menyebabkan pigmen kulit yang terpapar zat ini menjadi
mati. Bahkan, setelah sel pigmen mati, kulit bisa berubah menjadi biru
kehitam-hitaman,'' ujarnya menjelaskan.
Sementara
mengenai adanya obat antibiotik dan deksametason yang ikut disita, Zulaimah
menyebutkan masih belum tahu penggunaan obat ini. Obat-obatan tersebut,
mestinya merupakan obat oral atau yang dikonsumsi dengan cara minum. Selain
itu, penggunaannya juga dibatasi karena merupakan golongan obat keras.
''Karena
itu, kami masih belum tahu untuk apa obat-obatan itu. Kita masih melakukan
pengujian, apakah obat-obatan tersebut digunakan sebagai campuran krim tersebut
atau tidak,'' katanya.
Petugas
BPOM sebelumnya menyita ribuan kemasan krim pemutih kulit di salah satu rumah
di perumahan Permata Hijau yang merupakan komplek perumahan elite di Kota
Purwokerto. Di rumah yang diduga menjadi rumah tempat pembuatan krim kosmetik,
petugas dari BPOM juga menemukan berbagai bahan baku pembuatan krim.
Penggerebekan rumah produksi krim kecantikan itu, dilakukan
karena rumah produksi tersebut belum memiliki izin produksi dari BPOM.
Sementara penggunaan bahan baku kosmetik harus mendapat pengawasan ketat,
karena penggunaan bahan baku yang tidak semestinya bisa membahayakan konsumen.
Penggerebekan dilakukan, setelah petugas BPOM mendapat banyak
keluhan dari konsumen yang mengaku kulitnya terasa terbakar dan mengalami
iritasi setelah menggunakan krim yang dibeli dari salon kecantikan. Setelah
dilakukan pengusutan, ternyata krim tersebut diperoleh dari rumah produksi di
Purwokerto.
Zulaimah menyebutkan, krim pemutih hasil produksi warga
Purwokerto ini, dijual ke klinik klinik dan salon kecantikan di seluruh wilayah
Tanah Air. "Dari hasil catatan transaksi yang kita peroleh, krim pemutih
itu banyak dijual di Semarang, Banyumas, Bali, Jabodetabek dan terbesar di
Jabar hingga Bandung,'' jelasnya.
Ia
menyebutkan, pemilik rumah produksi yang berinisial S, sudah dalam pengawasan
petugas BPOM. ''Mulai besok akan kami periksa. Bukan tidak mungkin nantinya
akan ada tersangkalain dalam kasus ini,'' jelasnya. Ditambahkannya, pelanggaran
dalam bidang POM, sesuai UU No 35 tahun 2009 bisa dikenai sanksi pidana
maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.
Reporter
: Eko Widiyatno Redaktur : Karta Raharja Ucu
Pembahasan
bab 4
Sub-bab : Perlindungan
Konsumen
Perlindungan
Konsumen adalah segala upaya
yang menjamin adanya kepastian untuk memberikan perlindungan hukum kepada
konsumen. Adapun kewajiban konsumen untuk melindungi kepentingannya ataupun
produsen yang melindungi kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda tentang
tugas etis produsen telah dikembangkan , masing- masing menekankan keseimbangan
yang berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri dengan
kewajiban produesn pada konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan “ due
care” dan pandangan biaya sosial.
Itu berarti pada akhirnya etika bisnis semakin dianggap
serius oleh para pelaku bisnis modern yang kompetitif. Dengan kata lain,
kenyataan bahwa dalam pasar yang bebas dan terbuka hanya mereka yang unggul,
termasuk unggul dalam melayani konsumen secara baik dan memuaskan, akan
benar-benar keluar sebagai pemenang. Maka kalau pasar benar-benar adalah sebuah
medan pertempuran, pertempuran pasar adalah pertempuran keunggulan yang fair,
termasuk keunggulan nilai yang menguntungkan banyak pihak termasuk konsumen.
Analisis :
Penggerebekan rumah produksi krim kecantikan itu, dilakukan
karena rumah produksi tersebut belum memiliki izin produksi dari BPOM. Penggerebekan
dilakukan, setelah petugas BPOM mendapat banyak keluhan dari konsumen yang
mengaku kulitnya terasa terbakar dan mengalami iritasi setelah menggunakan krim
yang dibeli dari salon kecantikan. Setelah dilakukan pengusutan, ternyata krim
tersebut diperoleh dari rumah produksi di Purwokerto.
Dengan dilakukannya penggerebekan rumah produksi krim
kecantikan itu,makan dapat diketahui bahan yang digunakan untuk membuat krim
kecantikan tersebut. Bahan baku yang dipergunakan sebagai bahan baku krim
tersebut, antara lain berupa Bahan Kimia Obat (BKO) seperti obat-obatan jenis
antibiotik, deksametason, hingga hidrokuinon.
Kepala BPOM Semarang, Dra Zulaimah MSi Apt menyebutkan masih
belum tahu penggunaan obat ini. Obat-obatan tersebut, mestinya merupakan obat
oral atau yang dikonsumsi dengan cara minum. Selain itu, penggunaannya juga
dibatasi karena merupakan golongan obat keras.
''Karena
itu, kami masih belum tahu untuk apa obat-obatan itu. Kita masih melakukan
pengujian, apakah obat-obatan tersebut digunakan sebagai campuran krim tersebut
atau tidak,'' katanya.
Kesimpulan :
Pelanggaran yang dilakukan rumah produksi krim kecantikan
tersebut yaitu pelanggaran terhadap undang-undang kesehatan dan undang-undang
perlidungan konsumen dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumen
apa saja kandungan yang terdapat didalam produk mereka yang sangat berbahaya
untuk kesehatan. Seharusnya untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya dapat
dilakukan asalkan tidak merugikan pihak manapun. Seharusnya para produsen
kosmetik lebih mementingkan keselamatan komnsumen diatas kepentingan perusahaan
maka tentunya perusahaan itu sendiri akan mendapatkan laba yang lebih besar
atas kepercayaan masyarakat terhadap produk tersebut.
Sumber :
-
http://meitauntuksemua.blogspot.co.id/2014/12/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar