Sabtu, 17 Oktober 2015

Kasus Etika Dalam Berbisnis BAB-1

PLN Tetap Buka Layanan Meski Ikut Jadi Korban Banjir

on 06 Feb 2014 at 09:28 WIB

Musibah banjir belum berakhir. Tak hanya rumah-rumah warga yang terendam, kantor instansi pelayanan milik pemerintah salah satunya PT PLN (persero) tak luput dari genangan banjir.
Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang Roxy Swagerino mencontohkan salah satu kantor PLN yang terendam banjir Adalah PLN Area Cempaka Putih.
Kantor ini seharusnya tak berfungsi seperti kantor-kantor lainnya yang jadi korban banjir. Namun, meskipun terendam, pelayanan PLN dikatakan tidak terganggu karena kini PLN bisa diakses dimana saja dan kapan saja.
Menurutnya, melalui contact center 123 yang terdiri dari Call Center 123, Website www.pln.co.id, email pln123@pln.co.id, Facebook PLN 123 dan Twitter @PLN_123, pelanggan bisa melakukan beberapa transaksi seperti pasang baru, tambah daya, penyambungan sementara, pengaduan, maupun informasi seputar kelistrikan.
"Jadi banjir bukan menjadi halangan bagi PLN untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Roxy, di Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Selain memastikan layanan tetap berjalan kala banjir, dia mengingatkan, demi keamanan dan kenyamanan warga yang terkena dampak banjir, PLN memutus aliran listrik dari gardu distribusi. Hingga pukul 19.00 WIB semalam,  terdapat 58 gardu distribusi yang masih dipadamkan.
Gardu tersebut  tersebar di area Cempaka Putih, Kramat Jati, Jatinegara, Bandengan, Lenteng Agung, Cikupa, dan Cengkareng.
Menurut Roxy, saat air surut, PLN tidak secara langsung menyalakan kembali listrik ke rumah warga. Pastikan instalasi dan peralatan elektronik di rumah sudah benar-benar kering dan siap untuk dialiri listrik.
"Selain itu, PLN juga akan melakukan pengecekan terhadap gardu dan memastikannya siap untuk menditribusikan listrik. PLN menghimbau untuk tetap berhati-hati terhadap oknum yang menggunakan kesempatan dalam musibah ini," pungkasnya. (Pew/Nrm)


Pembahasan bab 1

Sub – bab : Etika Deontologi

Menurut Dr. H. Budi Untung, S.H., M.M (2012) menjelaskan bahwa,
Etika deontologi yaitu etika yang dilaksanakan dengan dorongan oleh kewajiban untuk berbuat baik terhadap orang atau pihak lain dari pelaku kehidupan. Bukan hanya dilihat dari akibat dan tujuan yang ditimbulakan oleh sesuatu kegiatan atau aktivitas, tetapi dari sesuatu aktivitas yang dilaksanakan karena ingin berbuat kebaikan terhadap masyarakat atau pihak lain.

Analisah         :
"Jadi banjir bukan menjadi halangan bagi PLN untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Roxy, di Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Meskipun terendam, PLN tetap memberikan pelayanannya untuk masyarakat. Demi keamanan dan kenyamanan warga yang terkena dampak banjir, PLN tidak secara langsung menyalakan kembali listrik ke rumah warga agar warga bisa memastikan instalasi dan peralatan elektronik di rumah sudah benar-benar kering dan siap untuk dialiri listrik.

Kesimpulan    :
Apa yang dilakukan oleh PLN menunjukan sikap yang tidak melepaskan tanggungjawab atau kewajibannya untuk berbuat baik walaupun sedang dalam keadaan yang terendam oleh banjir. Serta tetap memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dan tetap bisa memberikan pelayanan untuk beberapa transaksi seperti pasang baru, tambah daya, penyambungan sementara, pengaduan, maupun informasi seputar kelistrikan.

Sumber           :
-          Budi Untung, 2012. Hukum dan Etika Bisnis. Yang Menerbitkan CV Andi Offset : Yogyakarta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar