Bahaya
Obat Nyamuk HIT
Liputan6.com,
Jakarta: Inspeksi mendadak Badan Pupuk dan Obat-obatan Departemen Pertanian di
PT Megasari Makmur, Rabu (7/6), menemukan produsen pembasmi nyamuk HIT ini
menggunakan pestisida berbahan aktif klorpirifos dan diklorvos. Pihak manajemen
perusahaan di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, masih menggunakan kedua zat
berbahaya dengan alasan belum menerima izin baru dari Departemen Pertanian.
Deptan
telah mengeluarkan larangan pemakaian klorpirifos dan diklorvos sejak April
2004.Namun, dengan dalih belum mendapat izin baru, perusahaan ini memproduksi
obat pembasmi nyamuk dengan zat berbahaya itu hingga awal tahun ini.Atas
pelanggaran ini, PT Megasari diminta menarik seluruh produknya dalam waktu dua
bulan.
Deptan
menerbitkan larangan pemakaian pestisida jenis klorpirifos dan diklorvos sesuai
surat edaran Komisi Pestisida Nomor 166 Tahun 2004. Kedua zat ini dapat
menimbulkan pengaruh negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Walau
pemerintah telah meminta PT Megasari Makmur, produsen HIT, untuk menarik
seluruh produknya, hingga Kamis (8/6) ini pembasmi nyamuk berbahan berbahaya
itu ternyata masih beredar di pasaran. Adapun pembasmi nyamuk HIT menggunakan
bahan klorpirifos dan diklorvos. Padahal kedua bahan pestisida ini telah
dilarang digunakan oleh Departemen Pertanian sesuai surat edaran Komisi
Pestisida Nomor 166 Tahun 2004 [baca: Pembasmi Nyamuk HIT Mengandung Pestisida
Terlarang].
Ketua
Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) dokter Marius
Widjajarta menilai keputusan pemerintah agar PT Megasari Makmur menarik seluruh
produknya dalam waktu paling lambat dua bulan sangat beralasan.Sebab kedua
bahan aktif yang digunakan itu dapat mengakibatkan kanker hati bagi manusia
yang menghirupnya."Untuk membuktikannya memang harus dalam jangka panjang
karena sifatnya kumulatif.Mungkin satu orang baru setahun atau dua tahun baru
ada gangguan," jelas Marius di Jakarta, baru-baru ini.Adapun masyarakat
tampaknya belum mengetahui dampak penggunaan klorpirifos dan diklorvos.
Sementara
itu, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin
Akib mengaku pihaknya hingga kini belum mengetahui laporan adanya kandungan
pestisida berbahaya pada obat nyamuk HIT. Ditemukannya penggunaan klorpirifos
dan diklorvos pada obat nyamuk HIT setelah Badan Pupuk dan Obat-obatan Deptan
melakukan inspeksi mendadak ke PT Megasari Makmur di kawasan Gunungputri,
Bogor, Jawa Barat. Dengan temuan tersebut, PT Megasari terancam sanksi berupa
denda sebesar Rp 2 miliar dan atau kurungan penjara lima tahun.(BOG/Tim Liputan
6 SCTV).
Pembahasan
bab 2
Sub-bab : Prinsip
Kejujuran
Menurut
Sonny Keraf (1998) menjelaskan bahwa
:
Prinsip kejujuran adalah terdapat tiga lingkup
kegiatan bisnis yang bisa di tunjukan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa
bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran.
Analisa
:
Dengan
dilakukannya Inspeksi mendadak Badan Pupuk dan Obat-obatan Departemen Pertanian
di PT Megasari Makmur, maka diketahui bahwa produsen pembasmi nyamuk HIT
menggunakan 2 zat berbahaya yaitu pestisida berbahan aktif klorpirifos dan
diklorvos.
Deptan
menerbitkan larangan pemakaian pestisida jenis klorpirifos dan diklorvos sesuai
surat edaran Komisi Pestisida Nomor 166 Tahun 2004. Kedua zat ini dapat
menimbulkan pengaruh negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Kesimpulan
:
Apa yang telah
dilakukan oleh produsen pembasmi nyamuk tersebut jelaslah melanggar hukum dan
melanggar undang-undang :
-
UU No 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan
Konsumen
-
UU No 8, pasal 8 sampai dengan pasal 17
tahun 1999, tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
Dan apa yang telah
dilakukan oleh produsen tersebut mencerminkan ketidakjujuran karena tidak
memberikan peringatan kepada konsumen kandungan apa saja yang terdapat didalam
produk tersebut. Sebab kedua bahan aktif yang digunakan itu dapat mengakibatkan
kanker hati bagi manusia yang menghirupnya.
Sumber
: