-
Mata
kuliah : Etika Bisnis (bab 9)
-
Sub Bab : Mengapa Perusahaan Harus
Bertanggung Jawab
-
Nama : Rifqi Mafazi (16212354)
-
Kelas : 4EA23
-
Materi :
Peradi-Walhi Gugat 20 Perusahaan di Jambi Terkait Kabut Asap
on 24 Okt 2015 at 14:33 WIB
Liputan6.com, Jambi - Persatuan Advokat Indonesia (Peradi)
dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi akan melayangkan
gugatan class action terhadap 20 perusahaan di Jambi karena setiap tahun
menimbulkan kabut asap.
"Kami mengidentifikasi ada 20 perusahaan yang
terletak di 5 kabupaten di Jambi yaitu Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung
Timur, Muarojambi, Tebo, dan Sarolangun," kata Direktur Eksekutif Walhi Jambi Musri Nauli
di Jambi, Sabtu (24/10/2015).
Dia mengatakan, ke-20 perusahaan tersebut adalah
perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perusahaan perkebunan sawit yang
telah dikelompokan dan tergabung dalam 5 grup besar.
"Materi gugatan sudah kami siapkan, selain itu
data kami sudah cukup lengkap dan paling lama akhir Oktober ini sudah kami layangkan
gugatannya," kata Musri.
Menurut dia, perusahaan harus bertanggung jawab
terhadap areal konsesinya yang terbakar, asas tersebut sengaja disampaikan
karena menjadi dalil perusahaan tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu
saja.
"Masalah kebakaran dan kabut asap ini tidak bisa
dilepaskan tanggung jawabnya dengan berbagai alasan, perusahaan pemegang izin
harus bertanggung jawab atas kebakaran di arealnya," ucap Musri.
Dalam gugatan tersebut, lanjut Musri, materi gugatan
bisa merujuk pada Peraturan Mentri (Permen) LH No. 7 Tahun 2014 tentang
Kerugian Lingkungan. Dalam permen tersebut ada biaya yang harus ditanggung oleh
perusahaan pelaku pembakaran hutan di antaranya biaya kerugian yang ditimbulkan
dan biaya pemulihan.
"Kami bisa merujuk pada Permen LH tersebut, jadi
perusahaan pelaku pembakaran
hutan harus
membayar kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan lingkungan," kata dia.
Ditanya perusahaan apa saja yang masuk dalam gugatan, Musri masih merahasiakan nama-nama perusahaan penyebab kabut asap di Jambi itu, karena merupakan kepentingan proses persidangan nanti. (Ant/Ron/Mvi)
ANALISIS :
Dalam
kasus di atas peristiwa Kabut asap di Jambi berdampak buruk bagi masyarakat
kabupaten Jambi. Oleh karena itu, Persatuan Advokat Indonesia (Peradi)
dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi akan melayangkan gugatan class
action terhadap 20 perusahaan di Jambi karena setiap tahun menimbulkan kabut
asap. Dalam gugatan tersebut, lanjut Musri, materi gugatan bisa merujuk pada
Peraturan Mentri (Permen) LH No. 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan. Perusahaan-perusahaan
tersebut seharusnya dapat mempertanggung jawabkan kerugian yang mengakibatkan
semakin menurunnya kualitas oksigen di kabupaten Jambi tersebut agar masyarakat
dapat melangsungkan kehidupannya secara normal kembali.