- meningkatkan kepuasan
- mempertahankan loyalitas
- efisiensi
- efektivitas
- menciptakan suatu hubungan yang harmonis antara produsen
atau penjual dengan pembeli atau konsumen.
Kamis, 25 Desember 2014
MAKALAH PERILAKU KONSUMEN MOTIVASI PADA PERILAKU KONSUMEN
MAKALAH PERILAKU KONSUMEN MENGUKUR PERILAKU KONSUMEN TERHADAP PRODUK
- Konsumen rasional artinya konsumen bertujuan memaksimalkan kepuasannya dengan batasan pendapatannya.
- Konsumen mempunyai pola preferensi terhadap barang yang disusun berdasarkan urutan besar kecilnya daya guna yang artinya konsumen melihat barang dari segi kegunaannya.
- Konsumen mempunyai sejumlah uang tertentu artinya konsumen harus mempunyai uang untuk memenuhi kebutuhannya.
- Konsumen selalu berusaha mencapai kepuasan maksimum artinya konsumen harus berusaha semaksimal mungkin walaupun hanya mempunyai uang terbatas untuk memenuhi kebtuhan mereka.
- Konsumen konsisten, artinya bila barang A lebih dipilih daripada B karena A lebih disukai daripada B, tidak berlaku sebaliknya
- Berlaku hukum transitif, artinya bila A lebih disukai daripada B dan B lebih disukai daripada C, maka A lebih disukai daripada C
Konsumen dapat mencapai kondisi equilibrium atau mencapai kepuasan yang maksimum apabila dalam membelanjakan pendapatannya mencapai kepuasan yang sama pada berbagai barang. Tingkat kepuasan konsumen terdiri dari dua konsep yaitu kepuasan total (total utility) dan kepuasan tambahan (marginal utility). Kepuasan total adalah kepuasan menyeluruh yang diterima oleh individu dari mengkonsumsi sejumlah barang atau jasa. Sedangkan kepuasan tambahan adalah perubahan total per unit dengan adanya perubahan jumlah barang atau jasa yang dikonsumsiAsumsi dari pendekatan ini adalah sebagai berikut:
- Konsumen rasional, artinya konsumen bertujuan memaksimalkan kepuasannya dengan
- Pendapatan konsumen tetap yang artinya untuk memenuhi kepuasan kebutuhan
- Uang mempunyai nilai subyektif yang tetap yang artinya uang merupakan ukuran dari
- Total utility adalah additive dan independent. Additive artinya daya guna dari
Persamaan kardinal dan ordinal yaitu sama-sama menjelaskan tindakan konsumen dalam mengkonsumsi barang-barang yang harganya tertentu dengan pendapatan konsumen yang tertentu pula agar konsumen mencapai tujuannya (maximum utility)
Pandangan antara besarnya utility menganggap bahwa besarnya utiliti dapat dinyatakan dalam angka atau bilangan.. Sedangkan analisis ordinal besarnya utility dapat dinyatakan.dalambilangan atau angka. Analisis kardinal mengunakan alat analisis yang dinamakan marginal utiliy(pendekatan marginal). Sedangkan analisis ordinal menggunakan analisis indifferent curve atau kurva kepuasan sama
Minggu, 29 Juni 2014
Otonomi daerah (Tugas Softskill)
1. Otonomi daerah
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia
bebas
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai
kewenangan yang diberikan kepada daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut aspirasi
masyarakat untuk meningkatkan daya guna
dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan
dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat
dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban
adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain
berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai
implementasi tuntutan globalisasi yang harus
diberdayakan dengan cara memberikan daerah
kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan
bertanggung jawab, terutama dalam mengatur,
memanfaatkan dan menggali sumber-sumber
potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Daftar isi
1 Pelaksanaan otonomi daerah
2 Tujuan otonomi daerah
3 Ciri-ciri otonomi daerah
4 Referensi
5 Pranala luar
Pelaksanaan otonomi daerah
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik
fokus yang penting dalam rangka memperbaiki
kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu
daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah
daerah dengan potensi dan kekhasan daerah
masing-masing. Ini merupakan kesempatan
yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk
membuktikan kemampuannya dalam
melaksanakan kewenangan yang menjadi hak
daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah
sangat ditentukan oleh kemampuan dan
kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah
daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan
berekspresi dalam rangka membangun
daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar
ketentuan hukum yaitu perundang-undangan.
Tujuan otonomi daerah
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut:
- Peningkatan pelayanan
masyarakat yang semakin baik.
- Pengembangan kehidupan
demokrasi.
- Keadilan nasional.
- Pemerataan wilayah daerah.
- Pemeliharaan hubungan yang
serasi antara pusat dan daerah
serta antar daerah dalam
rangka keutuhan NKRI .
- Mendorong untuk
memberdayakan masyarakat.
- Menumbuhkan prakarsa dan
kreatifitas, meningkatkan peran
serta masyarakat,
mengembangkan peran dan
fungsi Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah .
Ciri-ciri otonomi daerah
Negara Kesatuan :
- Setiap daerah memiliki perda
(dibawah UU)
- perda terikat dengan UU
- Kepala negara/kepala daerah
tidak punya hak veto
- Hanya presiden yang berwenang
mengatur hukum
- DPRD (propinsi) tidak punya hak
veto terhadap UU yang disahkan
DPR
- perda dicabut pemerintah pusat
- sentralisasi
Negara Federal :
- setiap daerah mempunyai UUD
Daerah yang tidak bertentangan
Dengan UUD (negara hukum
tersendiri )
- UUD daerah tidak terikat dengan
UU negara
- kepala negara / daerah punya
Hak veto
- presiden berwenang mengatur
Hukum untuk negara sedangkan
Kepala daerah untuk daerah
- DPRD (provinsi) punya hak veto
Terhadap UU yang disahkan DPR
- Perda dicabut DPR dan DPD setiap
Daerah
- Desentralisasi
Otonomi Daerah :
- setiap daerah memiliki perda
(Dibawah UU)
- perda terikat dengan UU
- Kepala negara/daerah tidak
Punya hak veto
- hanya presiden berwenang
Mengatur hukum
- DPRD (provinsi) tidak mempunyai
Hak veto terhadap UU yang di
Sahkan DPR
- Perda dicabut pemerintah pusat
- Semi sentralisasi
B. Implementasi Polstranas
A. Implementasi politik strategi
nasional di bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum
di semua lapisan masyarakat
untuk terciptanya kesadaran
dan kepatuhan hukum dalam
kerangka supremasi hukum dan
tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional
yang menyeluruh dan terpadu
dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan
hukum adat serta memperbaharui
perundang–undangan
warisan kolonial dan hukum
nasional yang diskriminatif,
termasuk ketidakadilan gender
dan ketidaksesuaianya dengan
reformasi melalui program
legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara
konsisten untuk lebih menjamin
kepastian hukum, keadilan dan
kebenaran, supremasi hukum,
serta menghargai hak asasi
manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi
internasional terutama yang
berkaitan dengan hak asasi
manusia sesuai dengan
kebutuhan dan kepentingan
bangsa dalam bentuk undang–
undang.
5. Meningkatkan integritas moral
dan keprofesionalan aparat
penegak hukum, termasuk
Kepolisian Negara Republik
Indonesia, untuk menumbuhkan
kepercayaan masyarakat
dengan meningkatkan
kesejahteraan, dukungan
sarana dan prasarana hukum,
pendidikan, serta pengawasan
yang efektif.
6. Mewujudkan lembaga peradilan l
yang mandiri dan bebas dari
pengaruh penguasa dan pihak
manapun.
B. Implementasi politik srategi
nasional di bidang pertahanan
dan keamanan.
1. Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai
paradigma baru secara konsisten melalui
reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran
Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara
untuk melindungi, memelihara dan
mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar
dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia dan memberikan darma
baktinya dalam membantu menyelenggarakan
pembangunan.
2. Mengembangkan kemampuan sistem
pertahanan keamanan rakyat semesta yang
bertumpu pada kekuatan rakyat dengan
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama
didukung komponen lainnya dari kekuatan
pertahanan dan keamanan negara dengan
meningkatkan kesadaran bela negara melalui
wajib latih dan membangun kondisi juang,
serta mewujudkan kebersamaan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan rakyat.
C. Implementasi politik strategi
nasional di bidang politik
a. Dalam Negeri :
1. Meningkatkan kemandirian partai politik
terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan
kepentingan rakyat serta mengembangkan
fungsi pengawasan secara efektif terhadap
kineja lembaga–lembaga negara dan
meningkatkan efektivitas, fungsi dan
partisipasi organisasi kemasyarakatan,
kelompok profesi dan lembaga swadaya
masyarakat dalam kehidupan bernegara.
2. Meningkatkan pendidikan politik secara
intensif dan komprehensif kepada masyarakat
untuk mengembangkan budaya politik yaitu
demokratis, menghormati keberagaman aspirasi,
dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan
hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945.
3. Memasyarakatan dan menerapkan prinsip
persamaan dan anti diskriminatif dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
4. Menyelenggarakan pemilihan umum secara
lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat
seluas–luasnya atas dasar prinsip demokratis,
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil,
dan beradab yang dilaksanakan oleh badan
penyelenggara independen dan nonpartisan
selambat–lambatnya pada tahun 2004.
5. Membangun bangsa dan watak bangsa
(nation and character building) menuju bangsa
dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu,
rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran,
sejahtera, adil dan makmur.
6. Menindak lanjuti paradigma Tentara
Nasional Indonesia dengan menegaskan secara
konsisten reposisi dan redefinisi Tentara
Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan
mengoreksi peran politik Tentara Nasional
Indonesia dalam bernegara. Keikutsertaan
Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan
kebijaksanaan nasional dilakukan melalui
lembaga tertinggi negara Majelis
Permusyawaratan Negara.
b. Hubungan Luar Negeri:
1. Menegaskan arah politik luar negeri
Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi
pada kepentingan nasional.
2. Dalam melakukan perjanjian dan
kerjasama internasional harus dengan
persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam
segala bidang untuk menghadapi perdagangan
bebas.
4. Memperluas perjanjian ekstradisi dengan
negara-negara sahabat serta memperlancar
prosedur diplomatik.
5. Meningkatkan kerjasama dalam segala
bidang dengan negara tetangga yang
berbatasan langsung dan kerjasama kawasan
ASEAN.
D. Implemetasi politik strategi
nasional di bidang ekonomi.
1. Meningkatkan kuantitas dan kualitas
penempatan tenaga kerja ke luar negeri
dengan memperhatikan kompetensi,
perlindungan dan pembelaan tenaga yang
dikelola secara terpadu dan mencegah
timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
2. Meningkatkan penguasaan, pengembangan
dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan
teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha,
terutama uasaha kecil, menengah dan koperasi
guna meningkatkan daya saing produk yang
berbasis sumber daya local.
3. Melakukan berbagai upaya terpadu untuk
mempercepat proses pengentasan masyarakat
dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran,
yang merupakan dampak krisis ekonomi.
4. Mempercepat penyelamatan dan
pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor
riil terutama pengusaha kecil, menengah dan
koperasi melalui upaya pengendalian laju
inflasi, stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang
realistis, dan suku bunga yang wajar serta
didukung oleh tersedianya likuiditas sesuai
dengan kebutuhan.
5. Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dengan mengurangi defisit
anggaran melalui peningkatan disiplin
anggaran, pengurangan susidi dan pinjaman
luar negeri secara bertahap, peningkatan
penerimaan pajak progresif yang adil dan
jujur , serta penghematan pengeluaran.
6. Mempercepat rekapitulasi sektor
perbankan dan restrukturisasi utang swasta
secara transparan agar perbankan nasional
dan perusahaan swasta menjadi sehat,
terpercaya, adil,dan efisien dalam melayani
masyarakat dan kegiatan perekonomian.
7. Melaksanakan restrukturisasi aset negara,
terutama aset yang berasal dari likuidasi
perbankan dan perusahaan, dalam rangka
meningkatkan efisiensi dan produktivitas
secara transparan dan pelaksanaannya
dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan
Rakyat, Pengelolaan aset negara diatur dengan
undang–undang.
8. Melakukan renegoisasi dan mempercepat
restrukturisasi utang luar negeri bersama–sama
dengan Dana Moneter Internasional, Bank
Dunia, Lembaga Keuangan Internasional
lainnya, dan negara donor dengan
memperhatikan kemampuan bangsa dan
negara, yang pelaksanaanya dilakukan secara
transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.
E. Implemetasi politik strategi
nasional di bidang Pembangunan
Nasiona Garis-Garis Besar
Haluan Negara sebagai arah
penyelenggaraan negara dan
segenap rakyat Indonesia,
kaidah pelaksanaannya sbb:
1. Presiden menjalankan tugas
penyelenggaraan negara, berkewajiban untuk
mengerahkan semua potensi dan kekuatan
pemerintahan dalam melaksanakan dan
mengendalikan pembangunan nasional.
2. DPR, MA, BPK, dan DPA berkewajiban
melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi,
tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
3. Semua lembaga tinggi negara
berkewajiban menyampaikan laporan
pelaksanaan GBHN dalam siding Tahunan MPR,
sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya
berdasarkan UUD 1945.
4. GBHN dalam pelaksanaan dituangkan
dalam Program Pembangunan Negara Lima
Tahun yang memuat uraian kebijakan secara
rinci dan terstruktur yang secara yuridis
ditetapkan oleh Presiden bersama DPR.
5. PROPENAS dirinci dalam Rencana
Pembangunan Tahunan yang memuat APBN dan
ditetapkan Presiden bersama DPR.
F. Implemetasi politik strategi
nasional di bidang
Penyelenggaraan Negara
1. Membersihkan penyelenggaraan negara
dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme
dengan memberikan sanksi seberat-beratnya.
2. Melakukan pemeriksaan terhadap
kekayaan pejabat negara dan pejabat
pemerintah sebelum dan sesudah memangku
jabatan.
3. Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan
birokasi dalam melayani masyarakat dalam
mengelola kekayaan negara secara transparan.
4. Meningkatkan kesejahteraan pegawai
negeri dan Tentara Nasional Indonesia/
Kepolisian Republik Indonesia.
5. Memantapkan netralisasi politik pegawai
negeri dengan menghargai hak-hak politiknya.
G. Implemetasi politik strategi
nasional di bidang Komunikasi,
Informasi, dan Media Masa
1. Meningkatkan pemanfaatan peran
komunikasi melalui media massa modern dan
media tradisional.
2. Meningkatkan kualitas komunikasi di
berbagai bidang melalui penguasaan dan
penenapan teknologi informasi dan komunikasi.
3. Meningkatkan peran pers yang bebas
sejalan dengan peningkatan kualitas dan
kesejahteraan insan pers.
4. Membangun jaringan informasi dan
komunikasi antara pusat dan daerah serta
antar daerah secara timbal balik.
5. Memperkuat kelembagaan, sumber daya
manusia, sarana dan prasarana penerangan
khususnya di luar negeri.
H. Implemetasi politik strategi
nasional di bidang Agama
1. Memantapkan fungsi, peran,dan
kedudukan agama sebagai landasan moral,
spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan
negara.
2. Meningkatkan kualitas pendidikan agama
melalui penyempurnaan sistem pendidikan
agama.
3. Meningkatkan dan memantapkan
kerukunan hidup antarumat beragama sehingga
tercipta suasan yang harmonis.
4. Meningkatkan kemudahan umat beragama
dalam menjalankan ibadahnya.
5. meningkatkan peran dan fungsi lembaga-
lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi
perubahan yang terjadi dalam semua aspek
kehidupan.
I. Implemetasi politik strategi
nasional di bidang Pendidikan
1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan yang
bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Melakukan pembaharuan sistem
pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum.
3. Memberdayakan lembaga pendidikan baik
sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat
pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan.
4. Meningkatkan kualitas lembaga
pendidikan yang diselenggarakan baik oleh
masyarakat maupun pemerintah.
5. Mengembangkan kualitas sumber daya
manusia sedini mungkin secara
terarah,terpadu, dan menyeluruh.
J. Implemetasi politik strategi
nasional di bidang Sumber Daya
Alam dan Lingkungan Hidup
1. Mengelola sumber daya alam dan
memelihara daya dukungnya agar bermanfaat
bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
2. Meningkatkan pemanfaatan potensi
sumber daya alam dan lingkungnan hidup
dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan
penghematan penggunaan.
3. Mendelegasikan secara bertahap
wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah dalam rangka pengelolaan sumber daya
alam.
4. Mendayagunakan sumber daya alam
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5. Menerapkan indikator-indikator yang
memungkinkan pelestarian kemampuan
keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya
alam.
C. KEBERHASILAN POLSTRANAS
Penyelenggaraan pemerintah/Negara dan setiap
warga negara Indonesia/ masyarakat harus
memiliki :
1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan
YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan
spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Semangat kekeluargaan yang berisikan
kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan
dan persatuan melalui musyawarah untuk
mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3. Percaya diri pada kemampuan dan
kekuatan sendiri serta bersendikan kepada
kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap
masa depan yang lebih baik.
4. Kesadaran, patuh dan taat pada hukum
yang berintikan keadilan dan kebenaran
sehingga pemerintah/negara diwajibkan
menegakkan dan menjamin kepastian hukum
5. Pengendalian diri sehingga terjadi
keseimbangan, keserasian dan keselarasan
dalam perikehidupan antara berbagai
kepentingan.
6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat
pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi
serta mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara.
7. IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai
agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa
sehingga memiliki daya saing dan dapat
berbicara dipercaturan global.
Apabila penyelenggara dan setiap WNI/
masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut,
maka keberhasilan Polstranas terwujud dalam
rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional
melalui perjuangan non fisik sesuai tugas dan
profesi masing-masing. Dengan demikian
diperlukan kesadaran bela negara dalam
rangka mempertahankan tetap utuh dan
tegapnya NKRI.
Tapi sebelumnya saya akan menjelaskan satu
persatu dari arti atas, menurut pendapat saya:
1)Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa,bahwa segala usaha dan
kegiatan pembangunan nasional dijiwai,
digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan
dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
sebagai nilai luhur yang menjadi landasan
spiritual, moral dan etika dalam rangka
pembangunan nasional sebagai pengamalan
pancasila.
2) Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan
kegiatan pembangunan nasional memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi
kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan
rakyat dan pengembangan pribadi warga
negara serta mengutamakan kelestarian nilai-
nilai luhur budaya bangsa dan P elestarian
fungsi lingkungan hidup dalam rangka
pembangunan yang berkesinambungan dan
berkelanjutan.
3) Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya
mencapai tujuan pembangunan nasional yang
meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan
semangat kekeluargaan yang bercirikan
kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan
kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai
mufakat.
4) Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan
nasional yang diselenggarakan sebagai usaha
bersama harus merata di semua lapisan
masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5) Asas Keseimbangan, Keserasian, dan
Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam
pembangunan nasional harus ada keseimbangan
antara berbagai kepentingan, yaitu
keseimbangan, keserasian, keselarasan antara
kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga,
individu, masyarakat dana negara, dan lain-
lain.
6) Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam
pembangunan nasional setiap warga negara
dan penyelenggara negara harus taat pada
hukum yang berintikan keadilan dan
kebenaran, serta negara diwajibkan untuk
menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7) Asas Kemandirian, bahwa dalam
pembangunan nasional harus berlandaskan
pada kepercayaan akan kemampuan dan
kekuatan sendiri serta bersendikan kepada
kepribadian bangsa.
8) Asas Kejuangan, bahwa dalam
penyelenggaraan pembangunan nasional,
penyelenggaraan negara dan masyarakat harus
memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat
pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang
tinggi dengan lebih mengutamakan
kepentingan bangsa di atas kepentingan
pribadi/golongan.
9) Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam
pembangunan nasional dapat memberikan
kesejahteraan lahir batin yang setinggi-
tingginya,penyelenggaraannya perlu
menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan
tekonologi secara seksam dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan nilai-nilai
agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
1. Pengertian Masyarakat Madani
Istilah madani secara umum dapat diartikan
sebagai “ adab atau beradab “ Masyarakat
madani dapat didefinisikan sebagai suatu
masyarakat yang beradab dalam membangun,
menjalani, dan memaknai kehidupannya,
untuk dapat tata masyarakat yang beradab
dalam membangun, menjalani, dan memaknai
kehidupannya, untuk dapat mencapai
masyarakat seperti itu, persyaratan yang harus
dipenuhi antara lain adalah keterlibatan dalam
pengambilan keputusan yang menyangkut
kepentingan bersama, kontrol masyarakat
dalam jalannya proses pemerintahan, serta
keterlibatan dan kemerdekaan masyarakat
dalam memilih pimpinannya.
Menurut Ibrahim, masyarakat madani
merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan
prinsip moral yang menjamin keseimbangan
antara kebebasan individu dengan kestabilan
masyarakat, inisiatif dari individu dan
masyarakat berupa pemikiran, seni,
pelaksanaan pemerintahan berdasarkan
undang-undang dan bukan nafsu atau
keinginann individu.
Masyarakat madani, yang merupakan kata lain
dari masyarakat sipil (civil society), kata ini
sangat sering disebut sejak kekuatan otoriter
orde baru tumbang selang satu tahun ini. Malah
cenderung terjadi sakralisasi pada kata itu
seolah implementasinya mampu memberi jalan
keluar untuk masalah yang tengah dihadapi
oleh bangsa kita. Kecenderungan sakralisasi
berpotensi untuk menambah derajat
kefrustasian yang lebih mendalam dalam
masyarakat bila terjadi kesenjangan antara
realisasi dengan harapan. Padahal
kemungkinan untuk itu sangat terbuka, antara
lain, kesalahan mengkonsepsi dan juga pada
saat manarik parameter-parameter
ketercapaian.
Saat ini gejala itu sudah ada, sehingga
kebutuhan membuat wacana ini lebih terbuka
menjadi sangat penting dalam kerangka
pendidikan politik bagi masyarakat luas.
Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Masyarakat madani memiliki ciri-ciri sebagai
berikut :
1. Free public sphere (ruang publik yang
bebas)
Ruang publik yang diartikan sebagai wilayah
dimana masyarakat sebagai warga negara
memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan
publik, warga negara berhak melakukan
kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan
pendapat, berserikat, berkumpul serta
memublikasikan pendapat, berserikat,
berkumpul serta memublikasikan informasi
kepada public.
1. Demokratisasi
Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial
berkaitan dengan wacana kritik rasional
masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan
tumbuhnya demokrasi., dalam kerangka ini
hanya negara demokratis yang mampu
menjamin masyarakat madani.
1. Toleransi
Toleransi adalah kesediaan individu untuk
menerima pandangan-pandangan politik dan
sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan
sikap yang dikembangkan dalam masyarakat
madani untuk menunjukan sikap saling
menghargai dan menghormati pendapat serta
aktivitas yang dilakukan oleh orang atau
kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
1. Pluralisme
Pluralisme adalah sikap mengakui dan
menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa
masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu
bernilai positif dan merupakan rahmat tuhan.
1. Keadilan Sosial (Social justice)
Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan
dan pembagian yang proporsional antara hak
dan kewajiban setiap warga dan negara yang
mencakup seluruh aspek kehidupan.
1. Partisipasi sosial
Partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari
rekayasa merupakan awal yang baik bagi
terciptanya masyarakat madani. Partisipasi
sosial yang bersih dapat terjadi apabila
tersedia iklim yang memunkinkan otonomi
individu terjaga.
1. Supermasi hukum
Penghargaan terhadap supermasi hukum
merupakan jaminan terciptanya keadilan,
keadilan harus diposisikan secara netral,
artinya tidak ada pengecualian untuk
memperoleh kebenaran di atas hukum.
REFERENSI :
1. ^ Merakyat.com: Pelayanan Pemerintah
Daerah Dalam Arti Luas
2. WWW.WIKIPEDIA.COM
3. http://tataravril.blogspot.com/2012/05/
politik-dan-strategi-nasional.html
4. http://imankoekoeh.blogspot.com/2013/01/
politik-dan-strategi-nasional.html
5. http://rully-indrawan.tripod.com/
rully01.htm
6. http://
jumadibismillahsukses.blogspot.com/2013/0
2/masyarakat-madani.html
7. http://flashyniver.blogspot.com/2012/05/
keberhasilan-polstranas.html