Sabtu, 17 Oktober 2015

Kasus Etika Dalam Berbisnis BAB-2

Bahaya Obat Nyamuk HIT

Liputan6.com, Jakarta: Inspeksi mendadak Badan Pupuk dan Obat-obatan Departemen Pertanian di PT Megasari Makmur, Rabu (7/6), menemukan produsen pembasmi nyamuk HIT ini menggunakan pestisida berbahan aktif klorpirifos dan diklorvos. Pihak manajemen perusahaan di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, masih menggunakan kedua zat berbahaya dengan alasan belum menerima izin baru dari Departemen Pertanian.
Deptan telah mengeluarkan larangan pemakaian klorpirifos dan diklorvos sejak April 2004.Namun, dengan dalih belum mendapat izin baru, perusahaan ini memproduksi obat pembasmi nyamuk dengan zat berbahaya itu hingga awal tahun ini.Atas pelanggaran ini, PT Megasari diminta menarik seluruh produknya dalam waktu dua bulan.
Deptan menerbitkan larangan pemakaian pestisida jenis klorpirifos dan diklorvos sesuai surat edaran Komisi Pestisida Nomor 166 Tahun 2004. Kedua zat ini dapat menimbulkan pengaruh negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Walau pemerintah telah meminta PT Megasari Makmur, produsen HIT, untuk menarik seluruh produknya, hingga Kamis (8/6) ini pembasmi nyamuk berbahan berbahaya itu ternyata masih beredar di pasaran. Adapun pembasmi nyamuk HIT menggunakan bahan klorpirifos dan diklorvos. Padahal kedua bahan pestisida ini telah dilarang digunakan oleh Departemen Pertanian sesuai surat edaran Komisi Pestisida Nomor 166 Tahun 2004 [baca: Pembasmi Nyamuk HIT Mengandung Pestisida Terlarang].
Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) dokter Marius Widjajarta menilai keputusan pemerintah agar PT Megasari Makmur menarik seluruh produknya dalam waktu paling lambat dua bulan sangat beralasan.Sebab kedua bahan aktif yang digunakan itu dapat mengakibatkan kanker hati bagi manusia yang menghirupnya."Untuk membuktikannya memang harus dalam jangka panjang karena sifatnya kumulatif.Mungkin satu orang baru setahun atau dua tahun baru ada gangguan," jelas Marius di Jakarta, baru-baru ini.Adapun masyarakat tampaknya belum mengetahui dampak penggunaan klorpirifos dan diklorvos.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin Akib mengaku pihaknya hingga kini belum mengetahui laporan adanya kandungan pestisida berbahaya pada obat nyamuk HIT. Ditemukannya penggunaan klorpirifos dan diklorvos pada obat nyamuk HIT setelah Badan Pupuk dan Obat-obatan Deptan melakukan inspeksi mendadak ke PT Megasari Makmur di kawasan Gunungputri, Bogor, Jawa Barat. Dengan temuan tersebut, PT Megasari terancam sanksi berupa denda sebesar Rp 2 miliar dan atau kurungan penjara lima tahun.(BOG/Tim Liputan 6 SCTV).

Pembahasan bab 2

Sub-bab : Prinsip Kejujuran
Menurut Sonny Keraf (1998) menjelaskan bahwa :
Prinsip kejujuran adalah terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa di tunjukan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran.

Analisa :
Dengan dilakukannya Inspeksi mendadak Badan Pupuk dan Obat-obatan Departemen Pertanian di PT Megasari Makmur, maka diketahui bahwa produsen pembasmi nyamuk HIT menggunakan 2 zat berbahaya yaitu pestisida berbahan aktif klorpirifos dan diklorvos.
Deptan menerbitkan larangan pemakaian pestisida jenis klorpirifos dan diklorvos sesuai surat edaran Komisi Pestisida Nomor 166 Tahun 2004. Kedua zat ini dapat menimbulkan pengaruh negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.

 Kesimpulan :
Apa yang telah dilakukan oleh produsen pembasmi nyamuk tersebut jelaslah melanggar hukum dan melanggar undang-undang :
-          UU No 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen
-          UU No 8, pasal 8 sampai dengan pasal 17 tahun 1999, tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
Dan apa yang telah dilakukan oleh produsen tersebut mencerminkan ketidakjujuran karena tidak memberikan peringatan kepada konsumen kandungan apa saja yang terdapat didalam produk tersebut. Sebab kedua bahan aktif yang digunakan itu dapat mengakibatkan kanker hati bagi manusia yang menghirupnya.

Sumber :

Kasus Etika Dalam Berbisnis BAB-1

PLN Tetap Buka Layanan Meski Ikut Jadi Korban Banjir

on 06 Feb 2014 at 09:28 WIB

Musibah banjir belum berakhir. Tak hanya rumah-rumah warga yang terendam, kantor instansi pelayanan milik pemerintah salah satunya PT PLN (persero) tak luput dari genangan banjir.
Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang Roxy Swagerino mencontohkan salah satu kantor PLN yang terendam banjir Adalah PLN Area Cempaka Putih.
Kantor ini seharusnya tak berfungsi seperti kantor-kantor lainnya yang jadi korban banjir. Namun, meskipun terendam, pelayanan PLN dikatakan tidak terganggu karena kini PLN bisa diakses dimana saja dan kapan saja.
Menurutnya, melalui contact center 123 yang terdiri dari Call Center 123, Website www.pln.co.id, email pln123@pln.co.id, Facebook PLN 123 dan Twitter @PLN_123, pelanggan bisa melakukan beberapa transaksi seperti pasang baru, tambah daya, penyambungan sementara, pengaduan, maupun informasi seputar kelistrikan.
"Jadi banjir bukan menjadi halangan bagi PLN untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Roxy, di Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Selain memastikan layanan tetap berjalan kala banjir, dia mengingatkan, demi keamanan dan kenyamanan warga yang terkena dampak banjir, PLN memutus aliran listrik dari gardu distribusi. Hingga pukul 19.00 WIB semalam,  terdapat 58 gardu distribusi yang masih dipadamkan.
Gardu tersebut  tersebar di area Cempaka Putih, Kramat Jati, Jatinegara, Bandengan, Lenteng Agung, Cikupa, dan Cengkareng.
Menurut Roxy, saat air surut, PLN tidak secara langsung menyalakan kembali listrik ke rumah warga. Pastikan instalasi dan peralatan elektronik di rumah sudah benar-benar kering dan siap untuk dialiri listrik.
"Selain itu, PLN juga akan melakukan pengecekan terhadap gardu dan memastikannya siap untuk menditribusikan listrik. PLN menghimbau untuk tetap berhati-hati terhadap oknum yang menggunakan kesempatan dalam musibah ini," pungkasnya. (Pew/Nrm)


Pembahasan bab 1

Sub – bab : Etika Deontologi

Menurut Dr. H. Budi Untung, S.H., M.M (2012) menjelaskan bahwa,
Etika deontologi yaitu etika yang dilaksanakan dengan dorongan oleh kewajiban untuk berbuat baik terhadap orang atau pihak lain dari pelaku kehidupan. Bukan hanya dilihat dari akibat dan tujuan yang ditimbulakan oleh sesuatu kegiatan atau aktivitas, tetapi dari sesuatu aktivitas yang dilaksanakan karena ingin berbuat kebaikan terhadap masyarakat atau pihak lain.

Analisah         :
"Jadi banjir bukan menjadi halangan bagi PLN untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Roxy, di Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Meskipun terendam, PLN tetap memberikan pelayanannya untuk masyarakat. Demi keamanan dan kenyamanan warga yang terkena dampak banjir, PLN tidak secara langsung menyalakan kembali listrik ke rumah warga agar warga bisa memastikan instalasi dan peralatan elektronik di rumah sudah benar-benar kering dan siap untuk dialiri listrik.

Kesimpulan    :
Apa yang dilakukan oleh PLN menunjukan sikap yang tidak melepaskan tanggungjawab atau kewajibannya untuk berbuat baik walaupun sedang dalam keadaan yang terendam oleh banjir. Serta tetap memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dan tetap bisa memberikan pelayanan untuk beberapa transaksi seperti pasang baru, tambah daya, penyambungan sementara, pengaduan, maupun informasi seputar kelistrikan.

Sumber           :
-          Budi Untung, 2012. Hukum dan Etika Bisnis. Yang Menerbitkan CV Andi Offset : Yogyakarta.